Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memutus perkara pemberhentian Enny Anggrek dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Alor.
Empat anggota kepolisian di Polda NTT yang sudah dipecat dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melakukan `perlawanan` dengan melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggugat keputusan Kapolda NTT tersebut.